Asuransi Pengiriman HNI.id
Asuransi pengiriman merupakan bentuk perlindungan untuk mengantisipasi risiko kerusakan atau kehilangan paket selama proses pengiriman. HNI.id merekomendasikan penggunaan asuransi, dan untuk barang dengan nilai mulai dari Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) otomatis akan dikenakan Asuransi .
Manfaat Asuransi:
- Melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan.
- Memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan ekspedisi yang digunakan.
- Memastikan Anda memiliki jaminan penggantian nilai barang.
Biaya Asuransi
Berikut adalah rincian biaya asuransi berdasarkan ekspedisi:
No | Ekspedisi | Biaya Asuransi |
1 | J&T Express | 0,2% dari harga barang |
2 | JNE | Harga barang < Rp500.000: biaya asuransi Rp2.500 (opsional) |
Harga barang ≥ Rp500.000 & < Rp2.000.000: biaya asuransi Rp2.500 (wajib) |
Harga barang ≥ Rp2.000.000: biaya asuransi 0,2% dari harga barang + Rp5.000 (wajib) |
3 | TIKI | 0,2% dari harga barang |
4 | GOSEND | Silver – Nilai pertanggungan maks sebesar Rp5.000.000 |
Gold – Nilai pertanggungan maks sebesar Rp10.000.000 |
Platinum – Nilai pertanggungan maks sebesar Rp25.000.000 |
5 | GRAB Express | Ongkos kirim yang ditampilkan sudah termasuk asuransi |
Catatan: Kami berhak melakukan pembulatan ke atas nominal nilai asuransi. Sebagai contoh, nilai asuransi Rp100.099 akan dibulatkan menjadi Rp100.100.
Nilai Penggantian Barang
No | Ekspedisi | Asuransi | Nilai Penggantian Barang |
1 | J&T Express | Asuransi | Nilai penggantian barang maksimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Khusus pengiriman dokumen, maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah). |
Non Asuransi | Nilai penggantian barang maksimal sebesar 10x biaya kirim atau nilai barang dengan maksimal Rp1.000.000, mana yang paling rendah. Khusus pengiriman dokumen, maksimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah). |
2 | JNE | Asuransi | Bila terjadi kehilangan, nilai penggantian barangnya penuh. Bila terjadi kerusakan hingga 70%, barang ditarik dan ekspedisi mengganti dengan barang baru atau uang. |
Non Asuransi | Nilai penggantian barang maksimal sebesar 0-10x biaya kirim. |
3 | TIKI | Asuransi | Untuk barang berharga (Special Items) dan yang nilai barangnya melebihi 10x biaya pengiriman barang, wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi yang telah bekerjasama dengan TIKI. |
Non Asuransi | Nilai penggantian barang maksimal sebesar 10x biaya kirim atau tidak melebihi Rp2.500.000 untuk pengiriman domestik dan paling tinggi 100 USD untuk pengiriman internasional. |
4 | GOSEND | Asuransi | Nilai penggantian maksimal Rp10.000.000, kecuali emas, nilai penggantian maksimal Rp4.500.000. |
5 | GRAB Express | Asuransi | Nilai penggantian barang sesuai hasil investigasi yang dilakukan oleh Grab sesuai ketentuan pada www.grab.com. |
Proses Klaim Asuransi
HNI.id akan membantu proses klaim asuransi berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami dan menggunakan asuransi, Anda dapat melindungi barang kiriman Anda dengan lebih baik selama proses pengiriman.